Rabu, 06 Maret 2013

Penanggulangan Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi

Aneka dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari hasil pemikiran ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Kode Etik Penggunaan Komputer
Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer Ethics Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.

a. Jangan menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
b. Jangan mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang lain.
d. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Jangan menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.
f. Jangan menyalin atau menggunakan software yang tidak kamu beli dengan sah.
g. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan yang layak.
h. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
i. Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem komputer yang kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang lain.

Coba pahami sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah mengatur tata cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer. Jika pengguna komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat penggunaan TIK tidak akan ada.

Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat terkena sanksi hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa sanksi bagi pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. UUHC melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.

a. Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis yang lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan teks maupun tanpa teks.
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk, misalnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. Seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya pengalihwujudan yang lain.

Hak cipta di bidang komputer juga memperoleh perhatian khusus. Pasal yang mengatur hal ini misalnya pasal 1 ayat 8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan kepada pembajak program dicantumkan dalam pasal 72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai berikut.

Ketentuan Pidana
Pasal 72 Ayat 3
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain sanksi yang tercantum dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta dapat dikenakan gugatan oleh pemegang hak cipta. Pelanggar dapat dituntut untuk membayar ganti rugi berupa sejumlah uang.

Nah, agar kamu tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah software yang resmi. Software ini dapat kamu gunakan setelah kamu membelinya. Jika kamu ingin menggunakan software yang bebas pakai, gunakan software jenis open source.

Sebagai contoh, kamu dapat menggunakan software OpenOffice.Org. Software ini mirip dengan Microsoft Office. Kamu dapat menggunakan OpenOffice.Writer.Org untuk mengetik, OpenOffice.Calc.Org untuk melakukan operasi hitung, dan sebagainya.

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes